Selasa, 30 Oktober 2012

Good Corporate Governance (GCG)


Pengertian  Good Corporate Governance (GCG)
Corporate Governance dapat didefinisikan sebagai proses dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain (pemegang saham, kreditor, pemasok, pelanggan, pegawai perusahaan, pemerintah dan masyarakat yang berinteraksi dengan perusahaan).

Contoh prusahaan yang menyimpang dari Good Corporate Governance ( GCG)
Perusahaan didirikan dengan tujuan meningkatkan nilai perusahaan melalui peningkatan kemakmuran pemilik atau para pemegang saham. Pihak manajer manajer sebagai pengelola perusahaan mempunyai tujuan yang berbeda terutama dalam hal peningkatan prestasi individu dan kompensasi yang akan diterima. Ketisejajaran kepentingan dapat mendorong timbulnya perilaku menyimpang dari manajer yang salah satu bentuknya adalah aktivitas manajemen laba (earning management). Sejalan dengan kerasnya dorongan investor akan peningkatan kualitas informasi keuangan dan pemerintah Indonesia mulai menerapkan Good Corporate Governance (GCG) sebagai tata kelola perusahaan yang sehat. Good corporate governance meliputi kepemilikan manajerial, komisaris independen, komite audit, dan kepemilikan institusional. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan bukti empiris bahwa mekanisme Good Corporate Governance dapat mengurangi praktek manajemen laba pada Perusahaan Telekomunikasi yang terdapat di Bursa Efek Indonesia. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah 5 perusahaan telekomunikasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2007 sampai 2010. Sedangkan jenis data yang digunakan adalah data sekunder, dan sumber data berasal dari PT. Bursa Efek Indonesia dan Fakultas Ekonomi (FE) UPN Veteran Jawa Timur. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik analisis regresi linier berganda. Dari hasil Uji Kesesuaian Model atau Uji F menunjukkan bahwa model regresi yang dihasilkan cocok guna melihat pengaruh kepemilkan manajerial, komisaris independen, komite audit, dan kepemilikan institusional terhadap praktek manajemen laba, akan tetapi berdasarkan dari hasil Uji Parsial atau Uji t menunjukkan bahwa hanya untuk variabel komite audit yang secara parsial berpengaruh signifikan terhadap praktek manajemen laba, sedangkan untuk variabel kepemilikan manajerial, komisaris independen, dan kepemilikan institusional secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap praktek manajemen laba yang dilakukan perusahaan telekomunikasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sehingga hipotesis yang diajukan, tidak teruji kebenarannya.

Empat prinsip utama dalam Implementasi Good Corporate Governance

1. Pertanggungjawaban ( Responsibility)
          Selama ini paradigma para manajer dalam perusahaan selalu dibatasi oleh motif mengejar laba semata (single bottom line). Hal ini membuat mereka lupa bahwa perusahaan sebagai bagian dari suatu komunitas juga memiliki tanggung jawab lain, yaitu tanggung jawab sosial terhadap masyarakat. Bermula dari pemikiran ini, corporate governance mengangkat issue pertanggungjawaban tersebut sebagai salah satu tujuan yang harus diperhitungkan oleh perusahaan dalam operasinya. Dengan perubahan tersebut perusahaan harus mulai menerapkan prinsip triple bottom line dalam bisnisnya, yaitu :
- mengejar laba
- memenuhi tanggung jawab sosial
- menjaga pertumbuhan yang berkesinambungan (sustainable)


2. Akutanbilitas
          Sebuah perusahaan yang sahamnya banyak dimiliki oleh publik, peran pemegang saham sebagai pihak yang mengendalikan manajemen hampir tidak berjalan. Hal ini disebabkan para investor lebih suka berperan sebagai traders ketimbang owners. Perputaran saham di bursa menjadi sedemikian cepat, karena jika pemegang saham tidak menyukai kebijakan manajemen mereka tinggal melepas saham yang mereka miliki. Maalah akan timbul jika ketidaksetujuan sebagian besar pemegang saham diwujudkan dengan aksi jual. Harga saham tentu akan anjlok begitusajadan jika ini berlangsung terus, perusahaan akan terancam bangkrut. Untuk itu, dalam corporate governance harus dibangun suatu sistem agar manajemen tetap meniaga akuntabilitas kepada stakeholders.

3. Keadilan ( Fairnes)
          Prinsip fairness mnyiratkan adanya perlakuan yang sama (equal) terhadap para pemegang saham, baik mayoritas maupun minoritas. Prinsip ini mengisyaratkan manajemen sebisa mungkin untuk menghindari situasi yang mengandung conflik of interest, misalnya dalam kasus manajemen buyout (perusahaan yang dibeli oleh manajemennya sendiri)

4. Transparasi
          Transaparan berarti jernih dan tidak menyembunyikan. Prinsip ini harus diterapkan dalam setiap aspek perusahaan yang berkesinambungan dengan kepentingan publik ataupun pemegang saham. Transparansi bisa dimulai dengan menyajikan laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu, sistem penggajian eksekutif dan komisaris di perusahaan samapai dengan informasi informasi lain yang relevan di pasar modal.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar