Senin, 12 November 2012

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILIES



Pengetian Corporate Social Responbilies ( CSR )
CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community development.
Manfaat dari Corporate Social Responbilies ( CSR ) bagi masyarakat.
CSR yang dilakukan perusahaan sebagai suatu bentuk kearifan moral perusahaan memiliki pengaruh yang lebih luas dari perusahaan kepada masyarakat untuk keuntungan perusahaan dan masyarakat secara keseluruhan. (Jones dalam Saktiyanti dan Irvan, 2006: 27) Tentu banyak manfaat yang dapat diperoleh masyarakat sekitar, diantaranya perluasan lapangan kerja, pelayanan public yang lebih baik, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai bidang lainnya tergantung pada bentuk CSR yang dilakukan oleh perusahaan. Sementara itu, CSR juga akan memberikan manfaat dengan menciptakan dan melestarikan lingkungan dan sumber daya yang ada ke arah yang lebih baik.
Namun CSR yang diterapkan tidak hanya memeri manfaat bagi masyarakat dan lingkungan, melainkan juga bermanfaat bagi perusahaan. Telah disinggung sebelumnya, bahwa penerapan CSR akan berimbas dan mempengaruhi keberlanjutan usaha. Menurut Wibisono (2007: 84-87), manfaat CSR bagi perusahaan diantaranya, mempertahankan atau mendongkrak reputasi dan brand image perusahaan, layak mendapatkan social license to operate, mereduksi resiko bisnis perusahaan, melebarkan akses sumber daya, membentangkan akses menuju market, mereduksi biaya, memperbaiki hubungan dengan stakeholders, memperbaiki hubungan dengan regulator, meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan, memberikan peluang untuk mendapatkan penghargaan, dan beberapa keuntungan lainnya.

Keuntungan Corporate Social Responbilies ( CSR ) bagi Prusahaan.
  • Peningkatan profitabilitas bagi perusahaan dan kinerja finansial yang lebih baik. Banyak perusahaan-perusahaan besar yang mengimplementasikan program CSR menunjukan keuntungan yang nyata terhadap peningkatan nilai saham.
  • Menurunkan risiko benturan dengan komunitas masyarakat sekitar, karena sesungguhnya substansi keberadaan CSR adalah dalam rangka memperkuat keberlanjutan perusahaan itu sendiri disebuah kawasan, dengan jalan membangun kerjasama antar stakeholder yang difasilitasi perusahaan tersebut dengan menyusun program-program pengembangan masyarakat sekitar atau dalam pengertian kemampuan perusahaan untuk dapat beradaptasi dengan lingkungannya, komunitas dan stakeholder yang terkait.
  • Mampu meningkatkan reputasi perusahaan yang dapat dipandang sebagai social marketing bagi perusahaan tersebut yang juga merupakan bagian dari pembangunan citra perusahaan (corporate image building). Social Marketing akan dapat memberikan manfaat dalam pembentukan brand image suatu perusahaan dalam kaitannya dengan kemampuan perusahaan terhadap komitmen yang tinggi terhadap lingkungan selain memiliki produk yang berkualitas tinggi. Hal ini tentu saja akan memberikan dampak positif terhadap volume unit produksi yang terserap pasar yang akhirnya akan mendatangkan keuntungan yang besar terhadap peningkatan laba perusahaan. Kegiatan CSR yang diarahkan memperbaiki konteks korporat inilah yang memungkinkan alignment antara manfaat sosial dan bisnis yang muaranya untuk meraih keuntungan materi dan sosial dalam jangka panjang.
Contoh Prusahaan yang telah menerapkan Crporate Social Responbilies
Di Indonesia, perusahaan-perusahaan seperti Unilever, PT Telkom, PLN, Pertamina, Bank BNI, serta perusahaan BUMN lainnya telah cukup lama terlibat dalam menjalankan CSR. Program CSR yang berkelanjutan diharapkan dapat memberikan alternatif terobosan baru untuk memberdayakan masyarakat dalam mengatasi permasalahan sosial lingkungan yang semakin kompleks dan rumit dalam dekade terakhir. Adanya sinergi antara dunia usaha, masyarakat dan pemerintah untuk secara terus menerus membangun dan menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera dengan lingkungan yang berkualitas akan menentukan keberhasilan pembangunan bangsa.
Sumber :

Selasa, 06 November 2012

Kasus Tentang Perlindungan Kosumen Dan Menganalisisnya dari sudut pandang etika bisnis dengan menggunakan undang - undang perlindungan konsumen


Pengertian Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah orang yang mengkonsumsi barang atau jasa yang tersedia dimasyarakat baik untuk digunakan sendiri ataupun oranglain dan tidak untuk diperdagangkan. Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk, yaitu :
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  • Mengangakat derajat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan pemakaian barang atau jasa yang negatif
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan barang atau jasa dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
  • Menciptakan sistem perlindungan yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Meningkatkan barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen. Di Indonesia, nasib perlindungan konsumen masih berjalan tertatih-tatih. Hal-hal menyangkut kepentingan konsumen memang masih sangat miskin perhatian. Setelah setahun menunggu, Kementerian Kesehatan akhirnya mengumumkan hasil survei 47 merek susu formula bayi untuk usia 0-6 bulan. Hasil survei menyimpulkan, tidak ditemukan bakteri Enterobacter sakazakii.

Hasil ini berbeda dengan temuan peneliti Institut Pertanian Bogor, yang menyebutkan, 22,73% susu formula (dari 22 sampel), dan 40% makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan April hingga Juni 2006 terkontaminasi E sakazakii. Apa pun perbedaan yang tersaji dari kedua survei tersebut, yang jelas, kasus susu formula ini telah menguak fakta laten dan manifes menyangkut perlindungan konsumen. Ini membuktikan bahwa hal-hal menyangkut kepentingan (hukum) konsumen rupanya memang masih miskin perhatian dalam tata hukum kita, apalagi peran konsumen dalam pembangunan ekonomi.

Tanggung Jawab Produk
      Dalam perlindungan konsumen sesungguhnya ada doktrin yang disebut strict product liability, yakni tanggung jawab produk yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Ini dapat kita lihat dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan menjadi beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
Doktrin tersebut selaras dengan doktrin perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUHPerdata) yang menyatakan, “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut.”
Untuk dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum berdasar pasal 1365 KUHPerdata, suatu perbuatan harus memenuhi unsur-unsur, seperti adanya perbuatan melawan hukum, adanya unsur kesalahan, kerugian, dan adanya hubungan sebab-akibat yang menunjukkan adanya kerugian yang disebabkan oleh kesalahan seseorang.
Unsur-unsur ini pada dasarnya bersifat alternatif. Artinya, untuk memenuhi bahwa suatu perbuatan melawan hukum, tidak harus dipenuhi semua unsure tersebut. Jika suatu perbuatan sudah memenuhi salah satu unsur saja, maka perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Doktrin strict product liability masih tergolong baru dalam doktrin ilmu hukum di Indonesia. Doktrin tersebut selayaknya dapat diintroduksi dalam doktrin perbuatan melawan hukum (tort) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Seorang konsumen, apabila dirugikan dalam mengonsumsi barang atau jasa, dapat menggugat pihak yang menimbulkan kerugian. Pihak di sini bisa berarti produsen/pabrik, supplier, pedagang besar, pedagang eceran/ penjual ataupun pihak yang memasarkan produk. Ini tergantung dari siapa yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Selama ini, kualifikasi gugatan yang masih digunakan di Indonesia adalah wanprestasi (default). Apabila ada hubungan kontraktual antara konsumen dan pengusaha, kualifikasi gugatannya adalah wanprestasi. Jika gugatan konsumen menggunakan kualifikasi perbuatan melawan hukum (tort), hubungan kontraktual tidaklah disyaratkan. Bila tidak, konsumen sebagai penggugat harus membuktikan unsur-unsur seperti adanya perbuatan melawan hukum. Jadi, konsumen dihadapkan pada beban pembuktian berat, karena harus membuktikan unsur melawan hukum.
Hal inilah yang dirasakan tidak adil oleh konsumen, karena yang tahu proses produksinya adalah pelaku usahanya. Pelaku usahalah yang harus membuktikan bahwa ia tidak lalai dalam proses produksinya. Untuk membuktikan unsur “tidak lalai” perlu ada kriteria berdasarkan ketentuan hukum administrasi negara tentang “Tata Cara Produksi Yang Baik” yang dikeluarkan instansi atau departemen yang berwenang.
Kedigdayaan Produsen

Berdasarkan prinsip kesejajaran kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen, hal itu mestinya tidak dengan sendirinya membawa konsekuensi konsumen harus membuktikan semua unsur perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, terhadap doktrin perbuatan melawan hukum dalam perkara konsumen, seyogianya dilakukan “deregulasi” dengan menerapkan doktrin strict product liability ke dalam doktrin perbuatan melawan hukum.

Hal ini dapat dijumpai landasan hukumnya dalam pasal 1504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menegaskan bahwa penjual bertanggung jawab adanya “cacat tersembunyi” pada produk yang dijual. Menurut doktrin strict product liability, tergugat dianggap telah bersalah (presumption of quality), kecuali apabila ia mampu membuktikan bahwa ia tidak melakukan kelalaian/kesalahan. Seandainya ia gagal membuktikan ketidaklalaiannya, maka ia harus memikul risiko kerugian yang dialami pihak lain karena mengonsumsi produknya.

Doktrin tersebut memang masih merupakan hal baru bagi Indonesia. Kecuali Jepang, semua negara di Asia masih memegang teguh prinsip konsumen harus membuktikan kelalaian pengusaha.

Sekalipun doktrin strict product liability belum dianut dalam tata hukum kita, apabila perasaan hukum dan keadilan masyarakat menghendaki lain, kiranya berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 14 Tahun 1970, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat (living law).
Walhasil, berkait kasus susu formula ada hal yang patut ditarik pelajaran. Ternyata, selama ini yang masih terpampang adalah “kedigdayaan” produsen atau pelaku usaha termasuk pengambil kebijakan. Terlihat, pihak-pihak terkait bersikap defensif dengan seolah menantang konsumen yang merasa dirugikan untuk membuktikan unsur “ada/tidaknya kelalaian/ kesalahan” terhadap sebuah produk.  Padahal, pihak-pihak berwenanglah yang harus membuktikan apakah betul ada kesalahan/kelalaian dalam produknya tersebut.

Eksistensi Konsumen

Pada dasarnya kebanyakan di antara kita adalah konsumen. Konsumen pada dasarnya dapat diklasifikasikan menjadi konsemen rasional dan konsumen irrasional.  Konsumen berasal dari bahasa Belanda; konsement yang berarti pengguna terakhir dari benda atau jasa yang diserahkan oleh pengusaha. Pengusaha di sini meliputi produsen dan pedagang perantara.  Dalam pengertian sempit konsumen terbatas kepada mereka yang secara kontraktual mempunyai hubungan hukum dengan pengusaha. Sedangkan dalam pengertian yang luas konsumen meliputi semua pihak yang mengkonsumsi suatu produk baik berupa barang atau jasa, terlepas ada hubungan kontraktual dengan pengusaha atau tidak. Antara konsumen dengan pengusaha mempunyai hubungan timbal balik. Hak konsumen merupakan kewajiban pengusaha, sebaliknya kewajiban pengusaha merupakan hak konsumen.
Dalam sistem perekonomian, konsumsi memainkan peranan penting. Keberadaan konsumsi akan mendorong terjadinya produksi dan distribusi. Dengan demikian akan menggerakkan roda-roda perekonomian.  Bayangkanlah jika suatu saat, masyarakat tidak memiliki kemampuan untuk membeli atau membayar suatu barang yang diproduksi? Meskipun produsen berargumen barang sesuai dengan need konsumen, namun tetap tidak akan melahirkan demand tanpa adanya kemampuan daya beli konsumen. Tanpa adanya daya beli konsumen, produksi akan terhenti, dan  ekonomi akan mati (Mukhammad Najib,2003)
Dalam realitas empirik, hidup dan matinya sebuah proses ekonomi ternyata tidak sesederhana seperti digambarkan di atas. Sudah tabiat produsen untuk berusaha sekuat tenaga “mengeksploitasi” need konsumen dan mengkonversinya menjadi demand.  Dengan promosi yang gencar, sistem pembayaran yang “merangsang” serta hadiah-hadiah yang ditawarkan, konsumen seakan tidak memiliki alasan untuk tidak mempunyai daya beli. Sistem kredit misalnya, merupakan bagian dari upaya produsen dalam memprovokosi konsumen agar terus membeli, sampai akhirnya perilaku konsumsi mereka menjadi lepas kendali.

Perlindungan Konsumen

Secara historis perlindungan konsumen bukan hal baru. Setidak-tidaknya Plato (425-347SM) telah melarang keras para penjual bahan makanan  yang menentukan harga, menyamaratakan harga tanpa mempertimbangkan perbedaan mutu bahan yang baik dengan bahan yang buruk.
Tahun 1906 di Amerika terbit sebuah buku yang berjudul the Jungle karangan Upton Sinclair yang memaparkan tentang kejelekan pengolahan daging  di industri makanan. Dampak dari buku ini selain membuat gempat masyarakat, telah memaksa pemerintah mengeluarkan peraturan –peraturan untuk melindungi kepentingan konsumen.
Di Eropa  perlindungan konsumen dimulai tahun 190-an. Hal ini ditandai dengan :
1.      dibuatnya peraturan perundang-undangan  tentang perlindungan konsumen.
2.      tumbuhnya organisasi masyarakat secara swadaya yang khusus bergerak dalam bidang perlindungan konsumen.
Di Indonesia isu ini baru muncul pada tahun 1970-an. Namun hingga kini penanganan perlindungan konsumen baru terbatas pada tumbuhnya berbagai organisasi perlindungan konsumen seperti YLKI. Pada saat ini kita mengenal adanya PPOM, LPOM, LPOM-MUI dan lain-lain.
Dengan kasus-kasus ketiadaan perlindungan konsumen di Indonesia, maka merupakan agenda yang mendesak untuk mengatasinya. Beberapa tahapan di bawah ini merupakan alternati ftawaran;
1.      Memperkuat peran dan fungsi badan-badan  atau organisasi perlindungan konsumen untuk menjaga dan mengantisipasi perlindungan konsumen.
2.      Pemerintah harus secara bertahap tetapi terus menerut mengelurkan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan konsumen dalam berbagai aspeknya.
3.      Pemerintah atau swasta mensosialisasikan  pernjanjian standar atau standar baku  dalam setiap transaksi yang mengedepankan perlindungan konsumen. Bukan standar sepihak yang ditetapkan perusahaan tetapi merugikan konsumen.
4.      Pemerintah atau swasta  mensosialisasikan unsur-unsur atau bahan-bahan tertentu yang tidak boleh digunakan dalam industri besar maupun kecil seperti borak, formalin dan lain-lain dan menggantinya dengan bahan-bahan yang aman.
5.      Meningkatkan pengawasan terhadap praktek-praktek yang merugikan konsumen di kalangan masyarakat dan menyalurkannya ke badan-badan yang terkait untuk menuntaskannya
6.      Pemerintah harus konsisten dalam melakukan tindakan hukum terhadap mereka yang melakukan pelanggaran tentang perlindungan konsumen.

Arahan Islam tentang Perilaku Konsumsi

Islam memberikan rambu-rambu berupa arahan-arahan positif dalam berkonsumsi. Setidaknya terdapat dua batasan dalam hal ini: Pertama, pembatasan dalam hal sifat dan cara. Seorang muslim mesti sensitif terhadap sesuatu yang dilarang oleh Islam. Mengkonsumsi produk-produk yang jelas keharamannya harus dihindari, seperti minum khamr dan makan daging babi. Seorang muslim harus senantiasa mengkonsumsi sesuatu yang pasti membawa manfaat dan maslahat, sehingga jauh dari kesia-siaan. Karena kesia-siaan adalah kemubadziran, dan hal itu dilarang dalam Islam (QS. 17 : 27)
Kedua, pembatasan dalam hal kuantitas atau ukuran konsumsi. Islam melarang umatnya berlaku kikir yakni terlalu menahan-nahan harta yang dikaruniakan Allah SWT kepada mereka. Namun Allah juga tidak menghendaki umatnya membelanjakan harta mereka secara berlebih-lebihan di luar kewajaran (QS. 25 : 67, 5 : 87).
Dalam perilaku konsumsi, Islam sangat menekankan kewajaran dari segi jumlah, yakni sesuai dengan kebutuhan. Dalam bahasa yang indah Al-Quran mengungkapkan “Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya…”(QS. 17 : 29).
Adapun arahan Islam dalam perilaku  konsumsi paling tidak ada tiga hal. Pertama, jangan boros. Seorang muslim dituntut untuk selektif dalam membelanjakan hartanya. Tidak semua hal yang dianggap butuh saat ini harus segera dibeli. Karena sifat dari kebutuhan sesungguhnya dinamis, ia dipengaruhi oleh situasi dan kondisi. Seorang pemasar sangat pandai mengeksploitasi rasa butuh seseorang, sehingga suatu barang yang sebenarnya secara riil tidak dibutuhkan tiba-tiba menjadi barang yang seolah sangat dibutuhkan. Contoh sederhana air mineral. Dahulu orang tidak terlalu membutuhkannya. Namun karena perusahaan rajin “memprovokasi” pasar, kini hampir di setiap rumah kita ada air mineral.
Kedua, menyeimbangkan antara pengeluaran dan pemasukan. Seorang muslim hendaknya mampu menyeimbangkan antara pemasukan dan pengeluarannya, sehingga sedapat mungkin tidak berutang. Karena utang, menurut Rasulullah SAW akan melahirkan keresahan di malam hari dan mendatangkan kehinaan di siang hari. Ketika kita tidak memiliki daya beli, kita dituntut untuk lebih selektif lagi dalam memilih, tidak malah memaksakan diri sehingga terpaksa harus berutang. Hal ini tentu bertentangan dengan perilaku produktif. Kita telah merasakan: keresahan, kehinaan, serta kehilangan kemerdekaan sebagai satu bangsa akibat jerat utang.
Ketiga, tidak bermewah-mewahan. Islam melarang umatnya hidup dalam kemewahan (QS. 56 : 41-46) Kemewahan yang dimaksud menurut Yusuf Al Qardhawi adalah tenggelam dalam kenikmatan hidup berlebih-lebihan dengan berbagai sarana yang serba menyenangkan.
Dengan demikian, perilaku konsumsi, sesuai arahan Islam di atas menjadi lebih terasa urgensinya pada kehidupan saat ini. Krisis ekonomi yang belum juga reda bertemu dengan harga-harga yang melambung tinggi, menuntut kita untuk selektif dalam berbelanja. Islam tidak melegitimasi momen apapun yang boleh digunakan untuk mengkonsumsi secara berlebihan apalagi di luar batas kemampuan
Bagi mereka yang memiliki uang berlebih mungkin berfikir, mengapa Islam harus membatasi hak orang? Pada prinsipnya Islam sangat menghargai hak individu dalam mengkonsumsi rezeki yang diberikan oleh Allah SWT sepanjang pelaksanaannya tidak mengganggu kepentingan umum. Dalam riwayat, Khalifah Umar bin Khattab pernah melarang konsumsi daging dua hari berturut-turut dalam sepekan, karena persediaan daging tidak mencukupi semua orang di Madinah. Demikian pula terjadi pada zaman Nabi Yusuf, ketika terjadi swasembada selama tujuh tahun, masyarakat tidak diperkenankan mengkonsumsi secara berlebihan (QS. 12:47-48).
Pembatasan di masa krisis sesungguhnya dapat menjaga stabilitas sosial serta menjamin terpenuhinya rasa keadilan, karena mereka yang punya kuasa atas harta tidak bisa secara sewenang-wenang menimbun bahan pangan di rumahnya.


Sumber Referensi :
http://e-bursaekonomi.blogspot.com/2012/02/etika-bisnis-dalam-perlindungan.html


Selasa, 30 Oktober 2012

Good Corporate Governance (GCG)


Pengertian  Good Corporate Governance (GCG)
Corporate Governance dapat didefinisikan sebagai proses dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan dengan tujuan utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain (pemegang saham, kreditor, pemasok, pelanggan, pegawai perusahaan, pemerintah dan masyarakat yang berinteraksi dengan perusahaan).

Contoh prusahaan yang menyimpang dari Good Corporate Governance ( GCG)
Perusahaan didirikan dengan tujuan meningkatkan nilai perusahaan melalui peningkatan kemakmuran pemilik atau para pemegang saham. Pihak manajer manajer sebagai pengelola perusahaan mempunyai tujuan yang berbeda terutama dalam hal peningkatan prestasi individu dan kompensasi yang akan diterima. Ketisejajaran kepentingan dapat mendorong timbulnya perilaku menyimpang dari manajer yang salah satu bentuknya adalah aktivitas manajemen laba (earning management). Sejalan dengan kerasnya dorongan investor akan peningkatan kualitas informasi keuangan dan pemerintah Indonesia mulai menerapkan Good Corporate Governance (GCG) sebagai tata kelola perusahaan yang sehat. Good corporate governance meliputi kepemilikan manajerial, komisaris independen, komite audit, dan kepemilikan institusional. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan bukti empiris bahwa mekanisme Good Corporate Governance dapat mengurangi praktek manajemen laba pada Perusahaan Telekomunikasi yang terdapat di Bursa Efek Indonesia. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah 5 perusahaan telekomunikasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2007 sampai 2010. Sedangkan jenis data yang digunakan adalah data sekunder, dan sumber data berasal dari PT. Bursa Efek Indonesia dan Fakultas Ekonomi (FE) UPN Veteran Jawa Timur. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik analisis regresi linier berganda. Dari hasil Uji Kesesuaian Model atau Uji F menunjukkan bahwa model regresi yang dihasilkan cocok guna melihat pengaruh kepemilkan manajerial, komisaris independen, komite audit, dan kepemilikan institusional terhadap praktek manajemen laba, akan tetapi berdasarkan dari hasil Uji Parsial atau Uji t menunjukkan bahwa hanya untuk variabel komite audit yang secara parsial berpengaruh signifikan terhadap praktek manajemen laba, sedangkan untuk variabel kepemilikan manajerial, komisaris independen, dan kepemilikan institusional secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap praktek manajemen laba yang dilakukan perusahaan telekomunikasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sehingga hipotesis yang diajukan, tidak teruji kebenarannya.

Empat prinsip utama dalam Implementasi Good Corporate Governance

1. Pertanggungjawaban ( Responsibility)
          Selama ini paradigma para manajer dalam perusahaan selalu dibatasi oleh motif mengejar laba semata (single bottom line). Hal ini membuat mereka lupa bahwa perusahaan sebagai bagian dari suatu komunitas juga memiliki tanggung jawab lain, yaitu tanggung jawab sosial terhadap masyarakat. Bermula dari pemikiran ini, corporate governance mengangkat issue pertanggungjawaban tersebut sebagai salah satu tujuan yang harus diperhitungkan oleh perusahaan dalam operasinya. Dengan perubahan tersebut perusahaan harus mulai menerapkan prinsip triple bottom line dalam bisnisnya, yaitu :
- mengejar laba
- memenuhi tanggung jawab sosial
- menjaga pertumbuhan yang berkesinambungan (sustainable)


2. Akutanbilitas
          Sebuah perusahaan yang sahamnya banyak dimiliki oleh publik, peran pemegang saham sebagai pihak yang mengendalikan manajemen hampir tidak berjalan. Hal ini disebabkan para investor lebih suka berperan sebagai traders ketimbang owners. Perputaran saham di bursa menjadi sedemikian cepat, karena jika pemegang saham tidak menyukai kebijakan manajemen mereka tinggal melepas saham yang mereka miliki. Maalah akan timbul jika ketidaksetujuan sebagian besar pemegang saham diwujudkan dengan aksi jual. Harga saham tentu akan anjlok begitusajadan jika ini berlangsung terus, perusahaan akan terancam bangkrut. Untuk itu, dalam corporate governance harus dibangun suatu sistem agar manajemen tetap meniaga akuntabilitas kepada stakeholders.

3. Keadilan ( Fairnes)
          Prinsip fairness mnyiratkan adanya perlakuan yang sama (equal) terhadap para pemegang saham, baik mayoritas maupun minoritas. Prinsip ini mengisyaratkan manajemen sebisa mungkin untuk menghindari situasi yang mengandung conflik of interest, misalnya dalam kasus manajemen buyout (perusahaan yang dibeli oleh manajemennya sendiri)

4. Transparasi
          Transaparan berarti jernih dan tidak menyembunyikan. Prinsip ini harus diterapkan dalam setiap aspek perusahaan yang berkesinambungan dengan kepentingan publik ataupun pemegang saham. Transparansi bisa dimulai dengan menyajikan laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu, sistem penggajian eksekutif dan komisaris di perusahaan samapai dengan informasi informasi lain yang relevan di pasar modal.


Sumber :